KANTOR JUGA TERMASUK KTR LHO
Rabu (12/09/2016) pagi, sejumlah perwakilan RT, RW dan tokoh pemuda memenuhi undangan Camat Sawangan. Kehadiran mereka dalam rangka Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertempat di aula Kecamatan Sawangan. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Dra. Epiyanti. Sosialisasi terkait Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 ini mengatur tentang tempat dan area tertentu yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ada 7 tempat yang termasuk KTR yaitu : tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain, angkutan umum, tempat belajar dan sarana kesehatan. Demikian yang disampaikan nara sumber, Jamaludin dari Forum Komunikasi Kecamatan Sehat. "Bukannya dilarang merokok, tapi diatur tempatnya." ujarnya.
(idham/swg)





